Saturday, May 5, 2012

BEA MASUK, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (PDRI)


Pendahuluan

Berikut ini adalah definisi dari bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :
    1.       Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor;
      2.       Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai;
     3.       Pajak dalam rangka impor (PDRI) adalah pajak yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari PPN, PPh ps.22, PPnBM.
Dalam menetapkan bea masuk, cukai dan PDRI, Indonesia menerapkan sistem self assesment, di mana pengguna jasa diharuskan untuk menghitung, menetapkan dan membayar sendiri besarnya pungutan yang harus dibayarkan. Oleh karena itu setiap pengguna jasa kepabeanan harus mengetahui bagaimana cara penghitungan pungutan Bea Masuk, Cukai dan PDRI. 

Penghitungan Bea Masuk 
Berdasarkan jenisnya, ada dua jenis tarif Bea Masuk, yaitu :
      1.       Bea Masuk Ad valorum :
tarif Bea Masuk yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan cara mengalikan persentase dengan harga barang (nilai pabean).
      2.       Bea Masuk Spesifik :
tarif Bea Masuk yang dikenakan berdasarkan nilai rupiah tertentu dari satuan jumlah barang.  Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Bea Masuk dengan jumlah barang yang diimpor.  Saat ini hanya dikenakan untuk gula dan beras.
Cara penghitungan bea masuk berdasarkan jenis tarif bea masuknya adalah sebagai berikut :
      1.       Tarif Advalorum:
             
Bea Masuk = Nilai Pabean X NDPBM X Tarif BM
 
      2.       Tarif Spesifik:
      
Bea Masuk = Jumlah Satuan Barang X Pembebanan BM Per Satuan Barang

Bila dilihat pada rumus tersebut di atas, maka ada beberapa komponen untuk penghitungan Bea Masuk, yaitu :
      -          Nilai Pabean
      -          Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)
      -          Tarif BM

Catatan :
Perlu diketahui, dalam penghitungan Bea Masuk, Nilai Pabean yang dijadikan komponen penetapan bea masuk, harus dalam bentuk CIF (Cost, Insurance dan Freight).

Penetapan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk

Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) adalah nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk, atau lebih dikenal dengan kurs mata uang.
Untuk penghitungan BM, Cukai (impor BKC) dan PDRI dipergunakan NDPBM pada saat:
-     Dilakukannya pembayaran BM, Cukai, PDRI untuk PIB Bayar, PIB Berkala, PIB penyelesaian atas barang yang mendapat fasilitas pembebasan;
-        Penyerahan jaminan untuk PIB dengan jaminan;
    PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean untuk PIB fasilitas pembebasan/ditanggung pemerintah, PIB pembayaran berkala.
Adapun NDPBM ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan secara berkala, dan tidak mengikuti kurs harian yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
 
KLASIFIKASI DAN PEMBEBANAN TARIF BARANG IMPOR

Komponen kedua untuk menetapkan bea masuk adalah tarif bea masuk. Tarif bea masuk dapat dilihat pada Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). BTBMI secara berkala diperbaharui oleh Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembaharuan besaran tarif bea masuk disesuaikan dengan kondisi perekonomian bangsa dan kesepakatan antara Indonesia dengan negara-negara lain

Latihan Soal :

    1.       Importir A mengimpor 100 unit laser disc player merk JVC dari Electronic Pte. Ltd. China seharga CIF USD 10,000.00.
Diketahui :
-          Importir A mempunyai API
-          BM = 15%
-          1 USD = Rp 9.000,00
Ditanya :
Berapa BM, PPN dan PPh pasal 22 yang terhutang?

      2.       Importir I mengimpor 200 pcs Blackberry Onyx seharga @ CIF USD 350.00 dari RIM Pte. Ltd. Canada.
Diketahui :
-          Importir I memiliki API
-          BM = 0%
-          1 USD = Rp 9.000,00
Ditanya :
Berapa BM, PPN dan PPh pasal 22 yang terhutang?

      3.       Importir B mengimpor 1.000 pack mie instan merk Top Ramen dari Food Inc. di Jepang dengan harga CIF JPY 500 per pack
Diketahui :
-          Importir B tidak memiliki API
-          1 JPY = Rp 90,00
-          BM = 5%
Pertanyaan :
Berapa BM, PPN dan PPh pasal 22 yang terhutang?

No comments:

Post a Comment