Pendahuluan
Berikut ini
adalah definisi dari bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor :
1.
Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan
Undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor;
2. Cukai
adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang
mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai;
3.
Pajak dalam rangka impor (PDRI) adalah pajak
yang dipungut oleh DJBC atas impor barang yang terdiri dari PPN, PPh ps.22,
PPnBM.
Dalam menetapkan bea masuk, cukai dan PDRI, Indonesia menerapkan
sistem self assesment, di mana pengguna jasa diharuskan untuk menghitung,
menetapkan dan membayar sendiri besarnya pungutan yang harus dibayarkan. Oleh
karena itu setiap pengguna jasa kepabeanan harus mengetahui bagaimana cara
penghitungan pungutan Bea Masuk, Cukai dan PDRI.
Penghitungan Bea Masuk
Berdasarkan jenisnya, ada dua jenis tarif Bea
Masuk, yaitu :
1.
Bea Masuk Ad valorum :
tarif Bea Masuk yang dikenakan
berdasarkan persentase tertentu. Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan
cara mengalikan persentase dengan harga barang (nilai pabean).
2. Bea
Masuk Spesifik :
tarif Bea Masuk yang dikenakan
berdasarkan nilai rupiah tertentu dari satuan jumlah barang. Besarnya Bea Masuk terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif Bea Masuk dengan jumlah barang yang diimpor. Saat ini hanya dikenakan untuk gula dan
beras.
Cara penghitungan bea masuk berdasarkan jenis tarif bea masuknya
adalah sebagai berikut :
1.
Tarif Advalorum:
Bea
Masuk = Nilai Pabean X NDPBM X Tarif BM
2.
Tarif Spesifik:
Bea
Masuk = Jumlah Satuan Barang X Pembebanan BM Per Satuan Barang
Bila dilihat pada rumus tersebut di atas, maka ada beberapa komponen
untuk penghitungan Bea Masuk, yaitu :
-
Nilai Pabean
-
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)
-
Tarif BM
Catatan :
Perlu diketahui, dalam penghitungan Bea Masuk, Nilai Pabean yang
dijadikan komponen penetapan bea masuk, harus dalam bentuk CIF (Cost, Insurance dan Freight).
Penetapan Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk
Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) adalah
nilai tukar yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk, atau lebih
dikenal dengan kurs mata uang.
Untuk penghitungan BM, Cukai (impor BKC) dan PDRI
dipergunakan NDPBM pada saat:
- Dilakukannya pembayaran BM, Cukai, PDRI untuk
PIB Bayar, PIB Berkala, PIB penyelesaian atas barang yang mendapat fasilitas
pembebasan;
- Penyerahan jaminan untuk PIB dengan jaminan;
PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean
untuk PIB fasilitas pembebasan/ditanggung pemerintah, PIB pembayaran berkala.
Adapun NDPBM ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan secara
berkala, dan tidak mengikuti kurs harian yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
KLASIFIKASI DAN PEMBEBANAN TARIF BARANG IMPOR
Komponen kedua untuk menetapkan bea masuk adalah
tarif bea masuk. Tarif bea masuk dapat dilihat pada Buku Tarif Bea Masuk
Indonesia (BTBMI). BTBMI secara berkala diperbaharui oleh Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembaharuan besaran tarif bea masuk
disesuaikan dengan kondisi perekonomian bangsa dan kesepakatan antara Indonesia
dengan negara-negara lain
Latihan Soal :
1.
Importir A mengimpor 100 unit laser disc player
merk JVC dari Electronic Pte. Ltd. China seharga CIF USD 10,000.00.
Diketahui :
-
Importir A mempunyai API
-
BM = 15%
-
1 USD = Rp 9.000,00
Ditanya :
Berapa BM, PPN dan PPh pasal 22 yang terhutang?
2.
Importir I mengimpor 200 pcs Blackberry Onyx
seharga @ CIF USD 350.00 dari RIM Pte. Ltd. Canada.
Diketahui :
-
Importir I memiliki API
-
BM = 0%
-
1 USD = Rp 9.000,00
Ditanya :
Berapa BM, PPN dan PPh pasal 22
yang terhutang?
3. Importir
B mengimpor 1.000 pack mie instan merk Top Ramen dari Food Inc. di Jepang
dengan harga CIF JPY 500 per pack
Diketahui :
-
Importir B tidak memiliki API
-
1 JPY = Rp 90,00
-
BM = 5%
Pertanyaan :
Berapa BM, PPN dan PPh pasal 22 yang
terhutang?
No comments:
Post a Comment