Pengertian asuransi
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
ASURANSI SOSIAL
Asuransi
sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah
program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu
undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan
untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Asuransi
sosial secara umum :
ü Asuransi
sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
ü Asuransi
sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya
terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan
mengendalikan solusi secara individu
Lingkup
asuransi sosial
ü Jaminan
pertanggungan kecelakaan
ü Jaminan
pertanggungan hari tua & pensiun
ü Jaminan
pelayanan kesehatan
ü Jaminan
pertanggungan kematian
ü Jaminan
pertanggungan pengangguran
Jenis
asuransi sosial di indonesia :
ü Asuransi
Sosial Tenaga Kerja
ü Untuk
Pegawai Negeri
ü Dikelola
oleh PT tabungan dan asuransi pegawai negeri
ü Untuk
pegawai perusahaan swasta
ü Dikelola
oleh PT jaminan asuransi sosial tenaga kerja
ü Untuk
anggota ABRI / TNI
ü Dikelola
oleh Perum asuransi sosial ABRI
ü Asuransi
kesehatan
ü Dikelola
oleh PT asuransi kesehatan (dulu PHB)
ü Asuransi
kecelakaan
ü Dikelola
oleh PT asuransi Jasa Raharja
Jamsostek
Dalam
Jamsostek, terdapat beberapa program, dimana risiko-risiko yang ada, ditangani
masing- masing program, program tersebut diantaranya :
1) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program
JPK)
Program
JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan
kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas
kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang
bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat
jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan
dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek,
program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi yang
ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK mandiri yang diselenggarakan
langsung oleh pemberi kerja secara swakelola.
2) Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)
Program
JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami
kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan
kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi
medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan
jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santunan tidak mampu bekerja selama
menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran
iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
3) Jaminan Kematian (Program JK)
Program
JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia
akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan
sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal
dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan beban
finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Pembiayaan program JK
melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh
pemberi kerja
4) Jaminan Hari Tua (Program JHT)
Program
JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna
bhakti. Manfaat jht berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran
sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT
melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama
oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
5) Jaminan Pensiun (Program Pensiun)
Program
Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga
kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa
pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli
waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program
pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung.
Bersama
oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat
dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang
terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang
merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja.
Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
6)
Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)
Asuransi
AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai
pelengkap dari Program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin
tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK
ditetapkan berdasarkan perda no.7 tahun 1989 serta SK gubernur dki no.2 tahun
1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA).
Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja
wajib menyertakan tenaga kerja dalam Asuransi AKDHK.
ASURANSI
KESEHATAN
Asuransi
Kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya
kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit
atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang
ditawarkan perusahaan- perusahaan asuransi, yaitu rawat INAP (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk
asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan Asuransi Sosial,
Perusahaan Asuransi Jiwa, maupun juga perusahaan Asuransi Umum. Jenis asuransi
kesehatan
Ada
dua jenis asuransi kesehatan :
1. Hospital Cash Plan
2. Hospital Benefit
Selain
dari penggunaan kata-katanya tetapi lebih penting lagi artinya, untuk yang
pertama :
ü Tidak
memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit
ü Biasanya
yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau icu.
Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan.
ü Biaya
penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau
per kejadian operasi sesuai polis yang diambil
ü Sistem
penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke
perusahaan asuransi
ü Premi
yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil
Yang
kedua:
ü Diperlukan
kwitansi asli. Jika anda memiliki 2 asuransi kesehatan yang memerlukan kwitansi
asli, prosedurnya adalah : tentukan dulu klaim anda pertama kali ditujukan ke
perusahaan asuransi yang mana, jika kemudian nilai klaim belum mencukupi untuk
membayar rumah sakit maka anda bisa minta kwitansi asli sisa pembayaran untuk
diklaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Demikian juga jika anda mempunyai 3
atau lebih asuransi kesehatan
ü Biaya
yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya
operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai
plafon yang kita ambil di polis
ü Sistem
klaim biasanya langsung di rumah sakit, tidak perlu reimburse. Misalnya,
tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara plafon dari asuransi total hanya Rp 8jt,
maka anda langsung membayar sisanya Rp 2jt di rumah sakit tersebut. Hal ini
bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan dari perusahaan asuransi yang anda
ambil.
ü Premi
lebih tinggi. Di luar itu ada juga, asuransi yang memberikan uang premi kita
100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu bisa dikategorikan hospital cash
plan.
Manfaat
asuransi kesehatan
ü Santunan
perawatan rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan.
ü Santunan
pembedahan karena penyakit atau kecelakaan.
ü Pelayanan
konsultasi opini medis kedua.
ü Tidak
memerlukan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran.
Asuransi
kecelakaan penumpang
ü Adalah
sebuah pertanggungan dimana pihak penanggung adalah PT JASA RAHARJA dan pihak
tertanggung adalah penumpang atas kecelakaan penumpang dan jalan raya,
pihaktertanggung membayarkan premi kepada penanggung sebagai kontra prestasi.
ü PT.
Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Uasaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di
bidang perasuransian, pembinaanya dibawah departemen keuangan tugas dan
tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan
wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui santunan Jasa Raharja kepada
korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
ü Premi
asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis
penumpang
ü Berakhirnya
pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah
terjadinya kecelakaan
ASURANSI KEBAKARAN
Risiko-risiko
yang dijamin di dalam polis asuransi kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian
besar yaitu :
A. Jaminan standard
ü Kebakaran
: kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati,
kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
ü Petir
: kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan
akibat tersambar petir.
ü Peledakan
: segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh
tenaga nuklir
ü Kejatuhan
pesawat terbang : kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang
dipertanggungkan akibat kejatuhan pesawat terbang atu benda-benda yang jatuh
dari pesawat terbang.
ü Asap
: asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
B. Jaminan tambahan atau perluasan
Dengan
tambahan premi, maka jaminan standard asuransi kebakaran indonesia dapat
diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan. Jaminan terhadap kerusakan
akibat :
ü Kerusuhan
dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan.
ü Angin
topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air.
ü Tanah
longsor
Biaya-biaya
pembersihan puing objek pertanggungan :
Objek
pertanggungan untuk jenis asuransi kebakaran ini adalah segala jenis bangunan
dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung
:
Yang
dapat menjadi tertanggung dalam polis asuransi kebakaran adalah:
ü Setiap
orang pemilik bangunan dan atau isinya.
ü Bank
atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan
dimaksud dijadikan agunannya.
Prosedur
klaim :
ü Memberikan
laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta
melengkapi dokumen pendukung
ü Surat
pengajuan klaim estimasi klaim yang diajukan
ü Bila
diperlukan perusahaan asuransi akan menunjuk "lost adjusters" untuk melakukan penelitian dan
perhitungan kerugian.
Faktor-faktor
yang menentukan tarif premi
ü Kelas
konstruksi bangunan
ü Penggunaan
bangunan
ü Lokasi
objek pertanggungan
ü Peluangterjadinya
musibah
ü Catatan
kerugian yang pernah terjadi
Lokasi
obyek pertanggungan
1. Berdampingan
(adjacent)
Atap
masing-masing dipisahkan oleh jarak (tidak saling bersatu).
2. Berbatasan
(adjoining)
Di
bawah satu atap dengan dinding tunggal atau ganda
3. Satu
kompleks (compound)
Untuk
risiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam satu kompleks dan dikelola
oleh satu pengelola
Konsekwensi
premi
Aplikasi
premi untuk bangunan yang berdampinganatau berbatasan biasanya akanmenggunakan
risiko dengan premi tertinggi.
Misalnya:
jika sebuah rumah tinggal akan diasuransikan, tetapi sebelahnya adalah restoran
maka rate yang akan dikenakan ke
rumah tinggaltersebut adalah rate
untuk restoran.
Jenis
polis asuransi kebakaran
1. Berdasarkan
obyek pertanggungan
Polis
kebakaran industri dan polis kebakarannon industri
2. Berdasarkan
penilaian harga pertanggungan
Polis
penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai
3. Jenis
lainnya
Polis
deklarasi dan polis mengambang
No comments:
Post a Comment