Sunday, June 17, 2012

Pengertian Asuransi Sosial


Pengertian asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.

ASURANSI SOSIAL
Asuransi sosial, atau secara umum disebut SJSN (sistem jaminan sosial nasional) adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. Asuransi sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undangundang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat
Asuransi sosial secara umum :
     ü  Asuransi sosial ditawarkan melalui beberapa bentuk oleh pemerintah dan bersifat wajib (compulsory basis).
     ü  Asuransi sosial didesain untuk memberikan manfaat kepada seseorang yang pendapatannya terputus karena kondisi sosial dan ekonomi atau karena ketidakmampuan mengendalikan solusi secara individu
Lingkup asuransi sosial
      ü  Jaminan pertanggungan kecelakaan
      ü  Jaminan pertanggungan hari tua & pensiun
      ü  Jaminan pelayanan kesehatan
      ü  Jaminan pertanggungan kematian
      ü  Jaminan pertanggungan pengangguran


Jenis asuransi sosial di indonesia :
ü    Asuransi Sosial Tenaga Kerja
ü    Untuk Pegawai Negeri
ü    Dikelola oleh PT tabungan dan asuransi pegawai negeri
ü    Untuk pegawai perusahaan swasta
ü    Dikelola oleh PT jaminan asuransi sosial tenaga kerja
ü    Untuk anggota ABRI / TNI
ü    Dikelola oleh Perum asuransi sosial ABRI
ü    Asuransi kesehatan
ü    Dikelola oleh PT asuransi kesehatan (dulu PHB)
ü    Asuransi kecelakaan
ü    Dikelola oleh PT asuransi Jasa Raharja
Jamsostek
Dalam Jamsostek, terdapat beberapa program, dimana risiko-risiko yang ada, ditangani masing- masing program, program tersebut diantaranya :
1)         Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (Program JPK)
Program JPK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengidap gangguan kesehatan atau penyakit yang berakibat terganggunya kemampuan produktifitas kerja. Manfaat JPK berupa pelayanan kesehatan untuk tindak pengobatan yang bersifat promotif serta kuratif. Tindak pengobatan yang dijamin mencakup rawat jalan, rawat inap, persalinan serta imunisasi/vaksinasi. Bentuk program JPK dilaksanakan dalam 3 model, yaitu program Jamsostek yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek, program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh lembaga asuransi yang ditunjuk oleh pemberi kerja, serta program JPK mandiri yang diselenggarakan langsung oleh pemberi kerja secara swakelola.
2)         Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK)
Program JKK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko mengalami kecelakaan kerja serta mengidap berbagai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan menyeluruh serta rehabilitasi medis sehubungan kecelakaan yang di derita tenaga kerja. Disamping pelayanan jasa medik, tenaga kerja mendapatkan santunan tidak mampu bekerja selama menjalani masa perawatan dan pemulihan. Pembiayaan program JKK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
3)         Jaminan Kematian (Program JK)
Program JK memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan kerja. Manfaat JK berupa pemberian satunan sekaligus kepada keluarga atau ahli waris pada saat tenaga kerja meninggal dunia. Pemberian santunan kematian bertujuan membantu meringankan beban finansial pihak keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan. Pembiayaan program JK melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung oleh pemberi kerja
4)         Jaminan Hari Tua (Program JHT)
Program JHT memberikan perlindungan bagi tenaga kerja pada saat memasuki masa purna bhakti. Manfaat jht berupa pemberian bekal dana tunai dalam bentuk pembayaran sekaligus kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris. Pembiayaan program JHT melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja.
5)         Jaminan Pensiun (Program Pensiun)
Program Pensiun memberikan jaminan kesinambungan pembayaran penghasilan bagi tenaga kerja pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat program pensiun berupa pembayaran uang pensiun berkala kepada tenaga kerja atau keluarga dan ahli waris pada saat tenaga kerja memasuki masa usia pensiun. Pembiayaan program pensiun melalui pembayaran iuran kepada pihak penyelenggara yang ditanggung.
Bersama oleh tenaga kerja dan pemberi kerja. Penyelenggara program pensiun dapat dilakukan melalui 2 instansi, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang merupakan lembaga pengelola dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja. Jenis program pensiun terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
6) Asuransi Kecelakaan Diluar Hubungan Kerja (Asuransi AKDHK)
Asuransi AKDHK adalah jaminan yang memberi perlindung bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja pada waktu diluar hubungan kerja. Program ini sebagai pelengkap dari Program JKK yang diselenggarakan PT.Jamsostek yang menjamin tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada waktu hubungan kerja. Asuransi AKDHK ditetapkan berdasarkan perda no.7 tahun 1989 serta SK gubernur dki no.2 tahun 1990 dan sebagai penyelenggara ditunjuk PT. Asuransi Bumi Putera Muda (BUMIDA). Guna memenuhi ketentuan normatif dibidang ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib menyertakan tenaga kerja dalam Asuransi AKDHK.

ASURANSI KESEHATAN
Asuransi Kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan- perusahaan asuransi, yaitu rawat INAP (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan Asuransi Sosial, Perusahaan Asuransi Jiwa, maupun juga perusahaan Asuransi Umum. Jenis asuransi kesehatan
Ada dua jenis asuransi kesehatan :
1.         Hospital Cash Plan
2.         Hospital Benefit
Selain dari penggunaan kata-katanya tetapi lebih penting lagi artinya, untuk yang pertama :
ü    Tidak memerlukan kwitansi asli, dapat berupa fotocopy yang dilegalisir rumah sakit
ü    Biasanya yang diganti hanya biaya kamar per hari, baik untuk kamar biasa atau icu. Terdapat juga penggantian untuk operasi yang jumlahnya sudah ditentukan.
ü    Biaya penggantian tidak tergantung dari kwitansi tetapi dari per hari rawat inap atau per kejadian operasi sesuai polis yang diambil
ü    Sistem penggantian berupa reimburse, jadi nasabah membayar dulu baru kemudian klaim ke perusahaan asuransi
ü    Premi yang relatif lebih murah karena nilai penggantian juga kecil
Yang kedua:
ü    Diperlukan kwitansi asli. Jika anda memiliki 2 asuransi kesehatan yang memerlukan kwitansi asli, prosedurnya adalah : tentukan dulu klaim anda pertama kali ditujukan ke perusahaan asuransi yang mana, jika kemudian nilai klaim belum mencukupi untuk membayar rumah sakit maka anda bisa minta kwitansi asli sisa pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang kedua. Demikian juga jika anda mempunyai 3 atau lebih asuransi kesehatan
ü    Biaya yang diganti meliputi kamar, dokter umum, dokter spesialis, obat-obatan, biaya operasi (jika ada), semua dibayarkan sesuai kwitansi dengan maksimum sesuai plafon yang kita ambil di polis
ü    Sistem klaim biasanya langsung di rumah sakit, tidak perlu reimburse. Misalnya, tagihan rumah sakit anda Rp 10jt sementara plafon dari asuransi total hanya Rp 8jt, maka anda langsung membayar sisanya Rp 2jt di rumah sakit tersebut. Hal ini bisa terjadi hanya di rumah sakit rekanan dari perusahaan asuransi yang anda ambil.
ü    Premi lebih tinggi. Di luar itu ada juga, asuransi yang memberikan uang premi kita 100% kembali bila tidak ada klaim sakit, itu bisa dikategorikan hospital cash plan.
Manfaat asuransi kesehatan
ü   Santunan perawatan rumah sakit karena penyakit atau kecelakaan.
ü   Santunan pembedahan karena penyakit atau kecelakaan.
ü   Pelayanan konsultasi opini medis kedua.
ü   Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan saat pendaftaran.

Asuransi kecelakaan penumpang
ü   Adalah sebuah pertanggungan dimana pihak penanggung adalah PT JASA RAHARJA dan pihak tertanggung adalah penumpang atas kecelakaan penumpang dan jalan raya, pihaktertanggung membayarkan premi kepada penanggung sebagai kontra prestasi.
ü   PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Uasaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perasuransian, pembinaanya dibawah departemen keuangan tugas dan tanggungjawabnya adalah melakukan pemupukan dana melalui iuran dan sumbangan wajib untuk selanjutnya disalurkan kembali melaui santunan Jasa Raharja kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
ü   Premi asuransi penumpang melalui pengusaha angkutan yang disatukan dengan karcis penumpang
ü   Berakhirnya pertanggungan jika tidak diajukan tagihan dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terjadinya kecelakaan

ASURANSI KEBAKARAN
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis asuransi kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A.        Jaminan standard
ü  Kebakaran : kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
ü  Petir : kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
ü  Peledakan : segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir
ü  Kejatuhan pesawat terbang : kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat kejatuhan pesawat terbang atu benda-benda yang jatuh dari pesawat terbang.
ü  Asap : asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan.
B.        Jaminan tambahan atau perluasan
Dengan tambahan premi, maka jaminan standard asuransi kebakaran indonesia dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan. Jaminan terhadap kerusakan akibat :
ü  Kerusuhan dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan.
ü  Angin topan, badai, banjir dan kerusakan akibat air.
ü  Tanah longsor
Biaya-biaya pembersihan puing objek pertanggungan :
Objek pertanggungan untuk jenis asuransi kebakaran ini adalah segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan atau isinya (di luar harga tanah).
Tertanggung :
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis asuransi kebakaran adalah:
ü  Setiap orang pemilik bangunan dan atau isinya.
ü  Bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan agunannya.
Prosedur klaim :
ü  Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
ü  Surat pengajuan klaim estimasi klaim yang diajukan
ü  Bila diperlukan perusahaan asuransi akan menunjuk "lost adjusters" untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian.
Faktor-faktor yang menentukan tarif premi
ü  Kelas konstruksi bangunan
ü  Penggunaan bangunan
ü  Lokasi objek pertanggungan
ü  Peluangterjadinya musibah
ü  Catatan kerugian yang pernah terjadi
Lokasi obyek pertanggungan
      1.      Berdampingan (adjacent)
Atap masing-masing dipisahkan oleh jarak (tidak saling bersatu).
      2.      Berbatasan (adjoining)
Di bawah satu atap dengan dinding tunggal atau ganda
      3.      Satu kompleks (compound)
Untuk risiko yang menempati lebih dari satu bangunan dalam satu kompleks dan dikelola oleh satu pengelola
Konsekwensi premi
Aplikasi premi untuk bangunan yang berdampinganatau berbatasan biasanya akanmenggunakan risiko dengan premi tertinggi.
Misalnya: jika sebuah rumah tinggal akan diasuransikan, tetapi sebelahnya adalah restoran maka rate yang akan dikenakan ke rumah tinggaltersebut adalah rate untuk restoran.
Jenis polis asuransi kebakaran
      1.      Berdasarkan obyek pertanggungan
Polis kebakaran industri dan polis kebakarannon industri
      2.      Berdasarkan penilaian harga pertanggungan
Polis penilaian, polis tanpa penilaian dan polis pemulihan nilai
      3.      Jenis lainnya
Polis deklarasi dan polis mengambang

No comments:

Post a Comment